Jengkel dengan Petugas Pajak Nakal, Laporkan Saja!
BEST PROFIT - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berjanji akan melaksanakan penegakan hukum pajak pasca program tax amnesty secara profesional, dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi demi perbaikan kepatuhan pajak dan menjaga iklim usaha.
Meski begitu Ditjen Pajak menyadari, pelaksanaan aturan itu kadang kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum petugas pajak di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu ragu membuat laporan. PT BESTPROFIT
“Wajib pajak dapat menyampaikan laporan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (28/9/2017). BESTPROFIT
Selain melalui website, wajib pajak juga bisa menyampaikan laporan melalui saluran lain yaitu telepon ke Kring Pajak 1500 200, atau email ke pengaduan@pajak.go.id. PT BESTPROFIT FUTURES
Hestu mengatakan, saluran pelaporan itu dibuat sebagai mekanisme pengawasan internal para pegawai pajak. Oleh karena itu tutur dia, Ditjen Pajak mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan aturan perpajakan di lapangan. BESTPROFIT FUTURES
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan PP 36 Tahun 2017 sebagai tindak lanjut UU tax amnesty. PT BEST PROFIT
Pasal 13 dan 18 dalam PP tersebut menyatakan bahwa harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan (SPT) pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. PT BEST PROFIT
Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut. Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi. BEST PROFIT FUTURES
Tak hanya itu, wajib pajak juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU tax amnesty. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : Kompas