Februari, Sopir Taksi Online Tak Sesuai Persyaratan Akan Ditilang
BEST PROFIT - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) menegaskan akan lakukan tindakan kepada sopir taksi online yang tidak penuhi persayaratan. Persyaratan tersebut diantaranya, uji kelaikan kendaraan (KIR) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. PT BESTPROFIT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, batas waktu yang diberikan kepada pengemudi untuk melengkapi semua persyaratan tersebut sampai Februari 2018. BESTPROFIT
"Awal Februari, saya akan tindak tegas, tetapi simpatik. Artinya kepada pengemudi yang SIM A umumnya, belum kirnya, hanya teguran saja," ujar Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (20/11/2017). PT BESTPROFIT FUTURES
Menurut dia, pada pertengahan Februari, jika sopir tidak dapat memenuhi persyaratan maka Kemenhub akan memberikan sanksi tilang. Dalam pemberian sanksi tilang, Budi akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Hal yang jadi concern, supaya pengemudi kendaraan taksi online harus gunakan SIM A umum. Kemarin kick off di Polda sekitar 400 sopir taksi online mendaftar SIM A umum," kata dia. BESTPROFIT FUTURES Sementara terkait uji KIR, jelas Budi, bisa dilakukan di pengujian swasta seperti bengkel swasta milik agen pemegang merek. Namun sayangnya, uji KIR di bengkel swasta masih terbentur regulasi. PT BEST PROFIT
Hingga saat ini 1.500 kendaraan di Jakarta telah mendapatkan Kartu Pengawas.
"Kami terganjal regulasi. kami dari pemerintah referensi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tetapi kalau swasta itu beda metodenya. Misalnya cek rem kami dengan jalan, kalau swasta beda metodenya," sebut dia. PT BEST PROFIT
Sekadar informasi, persyaratan tersebut tercantum dalam aturan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). BEST PROFIT FUTURES
Aturan tersebut merupakan salah satu dari beberapa aturan yang diberikan masa transisi selama tiga bulan. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : Kompas