Suami Istri Bekerja Dalam Satu Kantor, Mengapa Tidak?
BEST PROFIT - Jodoh memang ditangan Tuhan dan sering kali beberapa pasangan menemukan pasangan hidupnya didalam tempat kerja.
Dalam Bahasa Jawa ada ungkapan yang berbunyi “Witing tresna jalaran saka kulina” yang artinya “Cinta bertumbuh karena terbiasa bersama-sama”. Ini benar adanya. Karena pasangan dapat terjalin ketika mereka sering menghabiskan waktu bersama-sama, melakukan pekerjaan masing-masing. PT BESTPROFIT
Jodoh adalah pilihan dan banyak orang yang memutuskan untuk menikah karena menemukan pasangannya di tempat kerja. BESTPROFIT
Hal ini sangat lazim dijumpai di beberapa kota besar, di mana banyak pekerja profesional baik di kantor maupun di lapangan menghabiskan waktunya untuk bekerja bersama. PT BESTPROFIT FUTURES
Pasangan suami istri yang bekerja di tempat kerja yang sama, sering kali kita menjumpai beberapa hal yang menarik ketika salah satu pasangannya memutuskan untuk mengundurkan diri. Ini karena peraturan perusahaan yang tidak mengijinkan karyawannya menikah dengan rekan sekerjanya. BESTPROFIT FUTURES
Hal ini tentu menjadi masalah bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai karyawan yang berkinerja sangat baik tetapi memutuskan mengundurkan diri karena mereka menikah dengan rekan sekerja. Sementara, perusahaan tidak mengizinkan keduanya bekerja bersama. PT BEST PROFIT
Walaupun tidak semua perusahaan mempunyai kebijakan yang sama, tetapi pada akhirnya sering terjadi pasangan-pasangan karyawan sekantor yang memutuskan menikah, salah satunya memilih untuk mengundurkan diri dengan segala pertimbangan yang sudah dipikirkan secara matang. PT BEST PROFIT
Tetapi sepertinya kondisi-kondisi seperti ini akan semakin berkurang dijumpai ke depannya dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam keputusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menyatakan bahwa Pasal 153 ayat 1 UU No.13/ 2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. BEST PROFIT FUTURES
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 8 karyawan yang bernama yaitu Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus dan Yekti Kurniasih.
Mereka meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan dalam konteks frasa yang berbunyi ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu memberikan memberi kepastian bagi para karyawan yang mau menikah dengan rekan sekerja.
Namun pertanyaannya, sebenarnya mengapa perusahaan sebelumnya sering membuat peraturan dalam perjanjian kerja bersama yang melarang karyawannya untuk menikah dengan rekan kerjanya?
Apa yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan sebagai pihak pemberi kerja (employer) dalam membuat keputusan seperti ini?
Bagaimana perusahaan melihat dan memandang pasangan-pasangan karyawannya yang akhirnya memutuskan untuk menikah dan akhirnya mengambil keputusan dimana salah satu karyawannya mengundurkan diri?
Mari kita tinjau hal ini dari sisi perspektif perusahaan maupun sudut pandang karyawan.
Perspektif Perusahaan
Dari sudut pandang perusahaan, biasanya alasan adanya larangan antarkaryawan menikah muncul dari sudut pandang adanya risiko terciptanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan operasional kegiatan perusahaan.
Dalam konteks industri yang sangat sensitif terhadap regulasi pemerintah seperti perbankan dan keuangan, perusahaan sangat melarang suami dan istri bekerja dalam satu kantor, apalagi dalam konteks satu wilayah kerja.
Dalam hal ini ada pertimbangan masa depan perusahaan (going concern) akan terganggu oleh intervensi konflik kepentingan. Ini akan menjadi ancaman yang sangat dihindari oleh perusahaan dari sudut pandang keberlangsungan (sustainability) perusahaan sekarang dan di masa depan.
Dalam konteks yang sederhana, jika ada pasangan suami istri bekerja dalam perusahaan sama dan mereka bertengkar atau berselisih, kondisi tersebut akan berdampak pada suasana kerja, dan mempengaruhi karyawan lain.
Belum lagi bila pasangan suami istri tersebut bekerja sebagai atasan dan bawahan yang bekerja ditempat kerja yang sama, pastinya akan mempengaruhi proses penilaian kerja yang akan terjadi antara atasan dan anak buah dan karyawan yang lainnya.
Dalam beberapa contoh ekstrem, praktik nepotisme biasanya terjadi karena dimulai dari adanya pasangan suami istri yang bekerja di satu perusahaan, dan anak-anak pasangan suami istri tersebut juga bekerja pada perusahaan yang sama.
Sebenarnya, ada juga beberapa perusahaan yang mengijinkan suami istri untuk bekerja dalam satu perusahaan, tetapi tidak dalam satu divisi atau departemen yang sama.
Dari sudut pandang perusahaan sebenarnya tidak selalu buruk jika ada karyawan yang menikah dengan sesama rekan sekantor. Dalam hal ini, perusahaan akan berkesempatan mengatur kebijakan fasilitas kesejahteraan, seperti asuransi kesehatan maupun fasilitas kepemilikan kendaraan.
Fasilitas-fasilitas itu dapat ditukarkan dengan fasilitas yang sesuai kebutuhan karyawan yang bersangkutan, tanpa menambah biaya manfaat fasilitas.
Dalam hal ini proses ke depannya akan menjadi lebih fleksibel yang dapat menjadi cara dan jalan perusahan memberikan penghargaan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut agar dapat bekerja lebih produktif dan lebih mempunyai akuntabilitas mengerjakan pekerjaan dengan lebih baik.
Perspektif Karyawan
Bagaimana dari sudut pandang karyawan dengan adanya hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengijinkan karyawan untuk menikah dengan karyawan lainnya di perusahaan yang sama?
Dari sudut pandang karyawan, pastinya hal tersebut akan meringankan dan menghapus kekhawatiran bahwa salah satunya harus resign.
Artinya, kedua karyawan pasangan suami-istri tersebut masih mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karir dan kompetensi kerja mereka diperusahaan yang sama ke depannya tanpa harus mencari perusahaan lain yang bisa mengakomodasi keinginan mereka tersebut.
Hal lainnya, pertimbangan kondisi jalanan di kota-kota besar yang biasanya selalu macet dan ramai, pasangan karyawan suami istri tersebut dapat berangkat dan pulang dengan rute yang sama tanpa menghabiskan waktu untuk menempuh rute perjalanan yang berbeda.
Hal ini berarti pasangan suami istri karyawan dapat mempunyai waktu istimewa (quality time) bersama di tengah kesibukan dan rutinas kerja yang sering kali menguras waktu, tenaga dan pikiran karyawan selama bekerja dikantor seharian.
Hal ini pastinya akan membantu kedua karyawan pasangan suami istri tersebut untuk dapat mengurangi tekanan pekerjaan dan kembali memiliki semangat kerja yang positif oleh karena waktu yang dilewati bersama-sama.
Selama ini, kondisi jalanan yang macet sering mengurangi kesempatan karyawan untuk bertemu langsung dengan istri dan anak-anak masing-masing ketika berada dirumah.
Apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah diambil dan diputuskan hari Kamis (14/12/2017) yang lalu, seyogyanya para pelaku perusahaan memberikan komitmen untuk menghormati putusan yang telah diambil.
Jadikanlah keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi cara untuk perusahaan untuk dapat meningkatkan produktifitas kerja karyawan.
Dengan demikian, karyawan dapat memberikan kontribusi terbaik kepada perusahaan secara jangka pendek maupun jangka panjang sehingga dapat memberikan kinerja yang baik untuk perusahaan.
Karyawan pun juga berkesempatan untuk bertumbuh dan berkembang mengembangkan karir di dalam perusahaan tersebut.
Sumber : Kompas