BPK Sebut Freeport Rugikan Negara Rp 185 T
PT BESTPROFIT - PT Freeport Indonesia disebut tidak memiliki niat baik dalam melakukan pemulihan terhadap kerusakan di Papua akibat pembuangan limbah. Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan potensi kerugian negara yang disebabkan PTFI mencapai Rp185,01 triliun. BESTPROFIT
Anggota IV BPK Rizal Djalil mengemukakan sudah 333 hari sejak temuan ini dipublikasikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2016 dan PTFI bahkan tidak memberikan rencana aksi untuk menangani masalah ini. BEST PROFIT
"Dari 13 perusahaan pertambangan mineral yang beroperasi di Indonesia, hanya satu perusahaan, Freeport Indonesia, yang tidak mematuhi peraturan di republik ini," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (19/3/2018). PT BEST PROFIT
Berdasarkan temuan BPK, dari potensi kerugian negara Rp 185 triliun, sebesar Rp166 triliun diakibatkan kerusakan lingkungan laut, sedangkan Rp 8,2 triliun pada ekosistem estuari dan Rp 10,7 triliun di darat. PT BESTPROFIT FUTURES
Selain persoalan kerusakan suaka alam karena pembuangan limbah operasional pertambangan itu, Rizal menyatakan PTFI juga melanggar peraturan perundangan karena menggunakan kawasan hutan tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan seluas minimal 4.535,93 ha. PT BEST PROFIT FUTURES
"Saya sudah bertemu dengan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, dan tidak ada perkembangan yang signifikan. Sudah 333 hari sejak temuan ini disampaikan dan tidak ada niat baik dari PTFI," ujarnya. BESTPROFIT FUTURES
Namun demikian, Rizal menyebutkan temuan BPK ini tidak memberikan dampak terhadap proses divestasi saham PTFI kepada Indonesia yang saat ini tengah berlangsung melalui holding pertambangan, PT Inalum (Persero).
"Tidak berkaitan dengan valuasi atau proses divestasi secara keseluruhan. Nanti soal itu kita mainkan di ronde berikutnya," kata Rizal.
Sumber : Detik