Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya
PT BESTPROFIT - Bank Indonesia (BI) merilis penyesuaian aturan tentang uang elektronik atau e-money. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018. Dengan terbitnya aturan ini, maka ada sejumlah penyesuaian dalam hal penyelenggaraan uang elektronik. BESTPROFIT Secara garis besar, PBI ini mengatur perihal tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggara uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik. BEST PROFIT PBI ini berlaku begitu ditetapkan tanggal 4 Mei hari jumat. Pihak yang diatur adalah bank, dan lembaga selain bank yang sedang dalam proses perizinan maupun yang sudah memiliki izin. PT BEST PROFIT Berikut aturan lengkapnya:
Ada 15 Pokok Penyesuaian Aturan
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Onny Wijanarko menjelaskan ada sebanyak 15 pokok aturan yang disesuaikan. Mulai dari prinsip penyelenggaraan uang elektronik, uang elektronik open loop dan closed loop, serta pengelompokkan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran. PT BESTPROFIT FUTURES Kemudian, tentang minimum modal disetor, komposisi saham, representations and warranties, fit and proper test, kepemilikan tunggal, holding period, dana float, cross border transaction, peningkatan limit uang elektronik, pengawasan integrasi, dan masa peralihan bagi pihak yang diatur. PT BEST PROFIT FUTURES Onny menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang melatar belakangi penyesuaian aturan ini. Mulai dari model bisnis uang elektronik yang semakin bervariasi seiring perkembangan teknologi. "Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat," kata Onny di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5/2018). Selain itu, kata Onny, penyelenggaraan uang elektronik perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia. "Ketiga keterkaitan penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan bisnis lain makin erat dan kompleks, khususnya yang dilakukan dalam satu entitas atau kelompok bisnis yang sama," katanya. Hal terakhir yang mendasari adanya penyesuaian ini ialah disparitas kinerja penyelenggara berizin dan makin beragamnya pihak yang mengajukan permohonan izin uang elektronik.
Onny mengatakan bisnis Front End melingkupi penerbit uang elektronik, acquiring dan payment gateway alias gerbang pembayaran. Sementara untuk bisnis Back End melingkupi switching dan settlement. "Jadi tidak boleh satu perusahaan mengajukan izin untuk dua kelompok perizinan yang berbeda. Misalnya dia mengajukan izin penerbitan uang elektronik (kelompok Front End) lalu dia mengajukan izin juga untuk switching atau settlement (kelompok Back End). Itu nggak boleh," kata Onny. Perbedaan lainnya adalah terkait adanya holding period izin selama lima tahun. Artinya, pemegang izin tidak boleh berpindah lini bisnis atau menyerahkan izinnya ke perusahaan lain selama 5 tahun. "Kenapa kita beri holding periode, supaya izin ini tidak diperjualbelikan. Makanya, perusahaan yang sudah dapat izin akan kita monitor sekali supaya tidak terjadi makelar izin," sebutnya. Ia menambahkan, aspek lain yang dibahas dalam PBI uang elektronik terbaru ini adalah terkait dengan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik. "kalau sebelumnya belum diatur, sekarang kita atur. Komposisi kepemilikan saham bagi Penerbit Lembaga Selain Bank harus paling sedikit 51% Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia," sebut dia. Artinya, porsi pemegang saham asing tak boleh lebih dari 49%.
Sumber : Detik