Ini yang Perlu Diperhatikan PNS saat Sebar Informasi di Medsos
PT BESTPROFIT - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB) Asman Abnur mengeluarkan surat edaran tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). BESTPROFIT
Surat edaran dengan nomor: 137 Tahun 2018 itu ditujukan untuk para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para kepala lembaga non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara dan non struktural, para gubernur, dan wali kota. BEST PROFIT
Demikian dikutip detikFinance dari keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (23/5/2018). PT BEST PROFIT
Surat tersebut dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, ASN diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial. PT BESTPROFIT FUTURES
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: PT BEST PROFIT FUTURES
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak BESTPROFIT FUTURES
2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan
7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya
8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. pemerasan dan/atau pengancaman
Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sumber : Detik