top of page

Polda Jatim Revisi Jenis Bom di Pasuruan, Bukan Bom Panci Tapi Bondet



PT BESTPROFIT - Banyak informasi yang beredar mengenai jenis bom yang meledak di Pasuruan. Sebelumnya disebut jika bom tersebut berjenis bom panci.

Namun hari ini Polda Jatim merevisi pernyataan tersebut berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan polisi di lapangan. BESTPROFIT

"Saya ingin merevisi apa yang berkembang selama ini di media, oleh karena itu ada tiga hal yang kami sampaikan sehubungan dengan perkembangan dan situasional,"ujar Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera saat jumpa wartawan di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (6/7/2018). BEST PROFIT

Pertama, Barung menekankan jika bom yang meledak tersebut merupakan sejenis bom ikan yang memiliki daya ledak low explosive. Hal ini sudah teruji sesuai identifikasi dari laboratorium forensik. PT BEST PROFIT

"Hasil kita sudah fix tidak terbantahkan lagi, sesuai dengan identifikasi, bom tersebut adalah low explosive. Berjenis bom ikan atau dikenal di masyarakat Jatim seperti bondet. Itu adalah hasil identifikasi dari laboratorium forensik kita," ungkapnya. PT BESTPROFIT FUTURES

Barung juga menegaskan jika bom yang terjadi di Pasuruan bukan terjadi karena kesengajaan, melainkan human error yang menyebabkan bom tersebut meledak dengan tidak sengaja saat dirakit. PT BEST PROFIT FUTURE

"Tidak ada pemberitaan yang mengatakan bom itu terjadi peledakan. Yang terjadi adalah bom itu adalah human error. Meledak sendiri, saat dirakit dan melukai anaknya," imbuh Barung.

Dari informasi yang disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin kepada detikcom, Anwardi (50) pemilik bom yang meledak di Bangil, Pasuruan, merupakan narapidana teroris (napiter) yang penah dijebloskan LP Cipinang dan bebas tahun 20105.

Sedangkan dari data yang dihimpun detikcom, Anwardi diduga terlibat dalam kasus bom sepeda di Kalimalang Jakarta pada tahun 2010 lalu.

Pelaku bom sepeda itu diketahui bernama Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali alias Anwardi. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur 24 Mei 2011 lalu, pria kelahiran Lhokseumawe, Aceh ini hanya divonis penjara 5,5 tahun.


Sumber : Detik


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page