Jokowi Baru Selesaikan 2 Proyek Strategis di 2018
BEST PROFIT - Memasuki tahun keempat pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, pemerintah terus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur. Dalam segi regulasi, pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). BESTPROFIT Perpres yang ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 20 Juli 2018 tersebut secara otomatis menggantikan Perpres Nomor 58 tahun 2017 yang selama ini menjadi pijakan hukum bagi upaya percepatan pelaksanaan proyek PSN di Indonesia. PT BESTPROFIT Perpres No 56 Tahun 2018 kemungkinan besar merupakan Perpres terakhir hingga kurun waktu 2019, sehingga pemerintah akan fokus pada penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan. PT BEST PROFIT Dalam Perpres nomor 56 tahun 2018 disebutkan PSN berjumlah 223 Proyek+3 program yang meliputi 12 Sektor Proyek dan 3 sektor Program yang rinciannya adalah 69 proyek sektor jalan, 51 proyek sektor bendungan, serta 29 proyek sektor kawasan. PT BESTPROFIT FUTURES Kemudian 16 proyek sektor kereta api, 11 proyek sektor energi, 10 proyek sektor pelabuha, 8 proyek sektor air & sanitasi, 7 proyek sektor bandara, 6 proyek sektor irigasi; 6 proyek smelter, 4 proyek teknologi, 3 proyek perumahan, 1 proyek pertanian/kelautan, 1 proyek tanggul laut dan 1 proyek pendidikan. Selain itu terdapat 1 program ketenagalistrikan, 1 program industri pesawat, dan 1 program pemerataan ekonomi. Keseluruhan proyek memiliki estimasi nilai investasi sebesar Rp. 4.150 triliun. Namun dari banyaknya jumlah PSN tersebut, di 2018 ini pemerintah baru menyelesaikan dua proyek. Padahal, pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan 10 proyek di tahun 2018 ini.