top of page

Mengaku Gelapkan Pajak, Ronaldo Divonis Dua Tahun Penjara



BEST PROFIT - Cristiano Ronaldo mengaku bersalah atas kasus penggelapan pajak yang dituduhkan kepadanya oleh Pengadilan Spanyol.

Dengan demikian, Ronaldo bakal menjalani masa tahanan dua tahun dan membayar ganti rugi sebesar €18,8 juta atau setara Rp303 miliar atas perbuatan melangggar hukum tersebut. PT BESTPROFIT

Mantan pemain Real Madrid yang hengkang ke Juventus tersebut dituduh jaksa penuntut Spanyol telah menggelapkan penghasilan sebesar €14,8 juta (Rp238 miliar) dari hak pencitraannya antara 2011 hingga 2014.

CR7 sendiir hadir di Pengadilan Spanyol pada Selasa (22/1) pagi di Madrid dan menerima hukuman penjara dua tahun dan denda setara Rp303 miliar. BEST PROFIT


"Sudah selesai," demikian pernyataan singkat Ronaldo usai menyatakan bersalah dan vonis yang dijatuhkan pengadilan seperti dikutip dari AS. PT BEST PROFIT


Lantaran sistem pengadilan di Spanyol punya aturan khusus terkait hukum soal fiskal, Ronaldo tak harus menjalani hukuman di penjara alias penangguhan. Pasalnya, pelanggaran hukum yang dilakukannya bukan tipe pertama. PT BESTPROFIT FUTURES


Bukan hanya Ronaldo, Xabi Alonso juga hadir di Pengadilan Spanyol Madrid, juga dalam kasus penggelapan pajak penghasilan yang membelitnya di masa lalu.


Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara lima tahun kepada mantan pemain Real Madrid tersebut atas pelanggaran penggelapan pajak pada 2010, 2011, dan 2012. PT BEST PROFIT FUTURES

Alonso sendiri mengaku tak bersalah atas tuduhan penggelapan pajak yang diarahkan kepadanya.


Sumber : Detik



Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page