Rayakan Valentine Day, Pelajar Bandung Bakal Disanksi Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang para pelajar merayakan Valentine Day yang jatuh pada hari ini, Kamis (14/2/2019). BEST PROFIT
SE nomor 420/1596-Disdik itu dikeluarkan pada Rabu 13 Februari kemarin dan disahkan oleh Plt Kadisdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar dengan judul Larangan Berhari Kasih Sayang (Valentine Day). BESTPROFIT
"Dengan ini kami sampaikan bahwa Disdik Kota Bandung melarang sekolah atau siswa/siswi yang ada di lingkungan Disdik Kota Bandung merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day)," demikian kutipaan isi SE yang diterima detikcom. PT BESTPROFIT
Dalam SE itu Disdik meminta para kepala sekolah untuk memberikan penjelasan yang edukatif kepada siswa dan orangtua. Bahkan Disdik mengancam akan memberikan sanksi bagi mereka yang kedapatan merayakan. PT BEST PROFIT
"Untuk itu apabila ada siswa/siswi yang merayakan sebagaimana tersebut di atas agar diberi sanksi sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup isi SE tersebut. PT BEST PROFIT FUTURES
Hingga berita ini ditulis Plt Kadisdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar belum memberikan respon baik via telepon atau pesan singkat detikcom.
Sumber: Detik