Ustaz Jafar Umar Thalib Jadi Tersangka Perusakan Rumah Warga
Ustaz Jafar Umar Thalib (JUT) jadi tersangka kasus perusakan rumah warga. Namun, karena sakit, penahanannya dibantarkan. BEST PROFIT
Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan saat ini status Ustaz Jafar Umar Thalib dibantarkan untuk perawatan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara di Jayapura. BESTPROFIT
Ustaz JUT bersama sejumlah pengikutnya adalah tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami. PT BESTPROFIT
"Setiap orang yang ditahan dan ternyata sakit, maka yang bersangkutan dibantarkan dan dirawat di rumah sakit, termasuk JUT," kata Martuani di Jayapura, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (6/3/2019). PT BEST PROFIT
Kapolda mengatakan kasus JUT beserta enam pengikutnya tetap berlanjut dan saat ini ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua. PT BEST PROFIT
"JUT dan para pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2019, menyusul peristiwa perusakan rumah warga di Koya pada 27 Februari 2019," kata Irjen Pol Martuani Sormin. PT BESTPROFIT FUTURES
Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah warga. Ketujuh tersangka itu adalah JUT, IJ, AR, AD, AJT, M, dan AY, yang dikenai Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. PT BEST PROFIT FUTURES
Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya, yaitu JUT, AD, dan AY, dikenai pasal tambahan, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : Detik