Dear Wajib Pajak, Yuk Lapor SPT Sebelum Telat!
Wajib pajak mesti melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebelum 31 Maret mendatang. Nah, yuk segera melapor sebelum terlambat. BEST PROFIT
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengimbau agar para wajib pajak mau melapor sebelum waktu jatuh tempo. Hal itu dilakukan untuk menghindari kendala yang bisa terjadi di menit-menit akhir. BESTPROFIT
Ia mencontohkan beberapa kendala yang bisa terjadi saat pelaporan pajak, yakni kurangnya kelengkapan data, server sibuk hingga antrean di kantor pajak. Alhasil wajib pajak mesti meluangkan waktu yang lebih lama dan menanggung denda keterlambatan. PT BESTPROFIT
BEST PROFIT FUTURES "Kalau sudah akhir-akhir itu ngantre, belum lagi server down, dan kalau data salah atau kurang itu kan mesti cari dulu dan pasti cari itu butuh waktu sehari jadi kan rugi kena denda" kata dia kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019). PT BEST PROFIT
Untuk itu, ia meminta agar wajib pajak mau melapor di waktu-waktu awal. Hanya saja, ada beberapa kondisi yang bisa dimaklumi bila wajib pajak melapor di akhir waktu. PT BESTPROFIT FUTURES
"Saya sarankan untuk alasan praktis ya di awal(melapor). Tapi ada kondisi yang kalau memang bukti potong belum ada, atau mesti cari uang dulu bayar kekurangan pajak ya itu bisa dimaklumi," terang dia. PT BEST PROFIT FUTURES
Sebagai informasi, wajib pajak yang telat membayar akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk perusahaan. Selain itu ada pula tambahan denda sebesar 2% di setiap bulan keterlambatannya. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : Detik