Fakta yang Terungkap dari Para Saksi Kasus Suap Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan, telah menjalani sidang kedua kasus suapnya. Beberapa fakta terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. BEST PROFIT
Ada 5 saksi yang diperiksa yaitu mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad, mantan Bupati Puralingga Tasdi, pengusaha Hojin Ansori, Khayub M Lutfi, dan mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo.
Jeglongan Sewu Dibalik Suap Taufik
Dalam keterangan Yahya Fuad, ia mencari dana untuk perbaikan infrastruktur berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan karena banyaknya jalan berlubang dan bahkan diberi julukan 'Jeglongan Sewu'.
"Jalan di Kebumen banyak rusak, di medsos di media disebut Bupati baru punya wisata baru, jeglongan sewu. Maka kami coba cari dana," kata Yahya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2019). BESTPROFIT
Ia kemudian mencari 7 anggota DPR wakil Kebumen. Ternyata Taufik yang menyanggupi bisa mengusahakan DAK perubahan naun dengan fee 5 persen.
"Jadi Pak Taufik katakan akan diusahakan dana dari DAK perubahan 2016 senilai Rp 100 miliar, tapi beliau katakan kawan-kawannya minta kompensasi," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Tasdi. Ia berguru pada Yahya untuk berhubungan dengan Taufik dalam upaya pengurusan DAK.
Ada yang Berupaya Intervensi Kasus Taufik
Jaksa KPK dalam persidangan sempat menanyakan informasi upaya intervensi dalam perkara suap Taufik Kuriawan Pertanyaan itu dijawab oleh Yahya.
Mantan Bupati Kebumen yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane Semarang itu mengatakan ada pengurus PAN Jawa Tengah yang menemui napi korupsi bernama Reza Kurniawan dan menanyakan apakah perkara itu bisa 'dirembug'. Kemudian Reza menyampaikan kepada Yahya.
"Reza Kurniawan sekarang sudah keluar (menyelesaikan hukuman). Katanya ada yang nemuin dia (Reza) membicarakan gimana Pak Taufik," jawab Yahya, Selasa (27/3/2019). PT BESTPROFIT
Namun jawaban Yahya kurang memuaskan dan jaksa kembali membacakan BAP dan Yahya membenarkan jika Reza menyampaikan kepadanya ada pengurus PAN Jateng berniat 'merembug' kasus Taufik. "Secara tersirat begitu lah, ya. Bisa 'dirembug' tidak," tandasnya.
Jaksa kemudian kembali mengingatkan Yahya terkait nama pengurus PAN tersebut yaitu bernama Nasikin. Yahya kemudian membenarkan yang dikatakan Jaksa. PT BEST PROFIT
"Katanya seseorang bernama Nasikin, kalau tidak salah Sekretaris PAN Jawa Tengah," ujar Yahya. Namun menurut informasi yang diperoleh, pria bernama Nasikin tersebut merupakan Wakil Ketua DPW PAN Jateng.
Taufik Bantah Pengakuan dua Mantan Bupati
Terdakwa Taufik Kurniawan teryata membantah keterangan saksi terkait permintaan fee dan juga soal proposal dari Kebumen serta pertemuan dengan Tasdi. PT BESTPROFIT FUTURES
Pertama Taufik membantah keterangan Yahya soal proposal yang diberikan sebagai awal dari pengurusan DAK ke Taufik. Dalam sidang Taufik mengaku baru tahu soal proposal setelah anggaran diputuskan sehingga hal itu juga membantah soal permintaan fee.
"Saya tidak meminta fee apapun," kata Taufik.
"Proposal itu saya tahu sebulan setelah anggaran diputus, dan itu sudah di Banggar. Saya tidak punya kewenangan untuk mengubahnya lagi," lanjutnya. PT BEST PROFIT FUTURES
Sementara itu Taufik juga membantah keterangan Tasdi terkait pertemuan di Pendopo pada Maret 2017 sebagai awal masuknya pembahasan DAK.
"Tidak ada saya bertemu di pendopo (Pemkab Purbalingga) karena saat saya mau ke pendopo ternyata saksi (Tasdi) sudah dalam mobil jadi saya mengikuti. Tidak ada juga saya menawarkan terhadap saksi," tegasnya.
Mendengar bantahan Taufik, Yahya dan Tasdi tetap pada keterangan dan tidak mengubah BAP. Namun Tasdi sempat memberikan sanggahan terkait pertemuan itu karena ia merasa memiliki bukti. BESTPROFIT FUTURES
"Memang tidak langsung (disampaikan Taufik), waktu itu melalui Wahyu Kristianto yang mendampingi. Wahyu Kristianto Ketua DPW PAN Jateng. Enam kali pertemuan itu ada semua bukti fotonya," tegas Tasdi.
Untuk diketahui, Taufik didakwa menerima suap dari dua bupati tersebut terkait pengurusan DAK. Jaksa menyebut total uang suap yang diterima terdakwa yaitu Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari Yahya sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.
Di Kebumen, DAK 2016 yang diajukan Rp 100 miliar, cair Rp 93,3 miliar. Kemudian di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar.
Jaksa menganggap Taufik melanggar Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu Pasal 11 dengan dakwaan yang sama. BEST PROFIT FUTURES
Sumber : Detik