Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dipanggil KPK Lagi
Penyidik KPK kembali memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berkaitan dengan kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1. Nicke kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. BEST PROFIT
"Ya, salah satunya (saksi yang dipanggil) yang bersangkutan (Nicke Widyawati)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (27/5/2019). BESTPROFIT
Pemanggilan terhadap Nicke itu berkaitan dengan jabatan yang diembannya sebelum menjadi orang nomor satu di Pertamina. Dalam beberapa pemeriksaan di KPK sebelumnya Nicke memang diperiksa terkait jabatan sebelumnya sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero). PT BESTPROFIT
"(Pemanggilan terhadap Nicke Widyawati) dalam kapasitas sebagai mantan pejabat PLN," imbuh Febri. PT BEST PROFIT
Selain Nicke, Febri menyebutkan sebelumnya bila pemanggilan juga ditujukan untuk Sofyan Basir. Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif itu dipanggil sebagai tersangka kasus tersebut, setelah pada pemanggilan sebelumnya absen.
Sedangkan Nicke terakhir 'mampir' ke KPK pada Kamis, 2 Mei lalu. Usai menjalani pemeriksaan, Nicke tidak banyak berbicara mengenai pemeriksaannya kali itu. PT BESTPROFIT FUTURES
"Tadi saya ditanya kurang lebih sama seperti yang ditanya sebelumnya. (Sebagai) mantan Direktur di PLN itu saja," kata Nicke, yang setelahnya hanya mengumbar senyuman tanpa menanggapi berbagai pertanyaan wartawan padanya. PT BEST PROFIT FUTURES
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN. BESTPROFIT FUTURES
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya. BEST PROFIT FUTURES
Sumber : Detik