top of page

Garis Besar soal Sidang Perdana Gugatan Prabowo di MK Hari Ini


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini. Sidang digelar setelah permohonan dari pemohon pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diterima MK pada 25 Mei 2019 lalu. BEST PROFIT

 

"Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (14/6), pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," demikian keterangan yang diterima, Jumat (14/6/2019). BESTPROFIT


Permohonan Prabowo-Sandiaga terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019. Garis besarnya, Prabowo-Sandiaga menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Selasa (21/5) lalu. PT BESTPROFIT


KPU dalam keputusannya menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang dalam perolehan suara Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf menang dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 44,50%. PT BEST PROFIT


Dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ini, Prabowo-Sandiaga mengaku menemukan sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum. PT BESTPROFIT FUTURES


Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan DPT seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi. PT BEST PROFIT FUTURES


Adapun Prabowo-Sandiaga menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1. Prabowo-Sandiaga menilai termohon, dalam hal ini KPU, tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1. BESTPROFIT FUTURES

\

Dalam permohonan, Prabowo-Sandiaga menyatakan perolehan suara yang berbanding terbalik dengan KPU. Perolehan suara yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 52%.


Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 itu. BEST PROFIT FUTURES


Sumber : Detik

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page