Ini Alasan Polisi Tetapkan Rey Utami dan Benua Tersangka 'Ikan Asin'
Polisi menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE. Saat ini keduanya masih diperiksa intensif sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. BEST PROFIT
"Iya betul sudah tersangka Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7/2019). BESTPROFIT
Rey Utami dan Pablo Benua menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7) pagi. Selama pemeriksaan itu, penyidik menilai keduanya tidak kooperatif. PT BESTPROFIT
"Sehingga tadi malam penyidik melakukan gelar perkara dan diputuskan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka," kata Iwan. PT BEST PROFIT
Rey Utami dan Pablo Benua masih akan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Keduanya belum pulang sejak pemeriksaan kemarin. PT BESTPROFIT FUTURES
"Iya pagi ini akan kita periksa kembali sebagai tersangka," tuturnya.
Lebih lanjut, penyidik akan memutuskan keduanya ditahan atau tidak setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus 'ikan asin'. PT BEST PROFIT FUTURES
"Kita periksa dulu sebagai tersangka selama 1 x 24 jam, nanti baru kita putuskan ditahan atau tidak," tuturnya. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : Detik