FUI Bogor Gelar Aksi, Minta Kejelasan Kasus Anjing Masuk Masjid
Forum Umat Islam (FUI) Bogor menggelar aksi di depan Polres Bogor menuntut agar kasus SM (52) yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor cepat diproses. Aksi digelar untuk mempertanyakan sudah sejauh mana kasus itu diproses di kepolisian. BEST PROFIT
"Kami dari Forum Umat Islam Bogor Raya sengaja mengumpulkan umat karena desakan umat bertanya kepada kami. Di lapangan ini umat tanya atas kasus penistaan agama yang sudah ditetapkan tersangka, SM, yang perempuan membawa anjing masuk ke dalam ruang masjid. Ruang ibadah, ruang suci umat Islam di masjid Al-Munawaroh, Sentul pada 30 Juni lalu. Artinya Kasus ini sudah sebulan kasus ini terjadi. Kami datang atas desakan umat Islam untuk menanyakan sejauh mana proses ini sudah dilakukan," kata Ketua FUI Bogor Raya Hasri Harahap di depan Polres Bogor, Bogor, Jumat (2/8/2019). BESTPROFIT
Pantauan detikcom, puluhan peserta aksi tampak membawa pamflet dan spanduk. Pamflet yang dibawa bertuliskan 'Penjarakan Penista Agama', 'Jaga Masjid dari Penista', hingga 'Kerukunan Yes Penistaan No'. PT BESTPROFIT
Hasri mengaku kasus SM sudah viral secara internasional. Kasus tersebut juga menurutnya jadi pertanyaan ulama seperti di Afrika, Maroko, hingga Filipina.
"Saya baru pulang dari Malaysia, bertemu dengan beberapa ulama, bahkan dari Afrika, bahkan Maroko, Filifina, Thailand, mempertanyakan. Sudah viral di internasional. Mereka tanya Gimana umat Islam Indonesia yang 90 persen, ada wanita bawa anjing tidak ada prosesnya. Di atas itu semua kami kumpul, dengan pimpinan ormas Islam, ada FPI, Wardah Islamiyah, dan sebagainya lah. DKM masjid mempertanyakan ke Polres Bogor sudah sejauh mana proses SM," ujarnya. PT BEST PROFIT
Dalam kasus ini, polisi telah menyebut SM mengidap skizofrenia. Namun, Hasri mempertanyakan gangguan kejiwaan yang diidap SM. BEST PROFIT FUTURES
Dia menuntut SM segera diproses hukum. Apalagi, kata Hasri, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka penista agama. PT BESTPROFIT FUTURES
"Hukum sekarang dengan keadaan menistakan agama, apa hukuman ini semua? Bukan keinginan kita, keinginan hukum. Harus keinginan hukum. Kalau misalkan agama apa? Yang kita dengar, dia sudah ditersangkakan dengan kasus 156A, penistaan agama, minimal 5 tahun," katanya.
Saat ini, perwakilan FUI sedang melakukan diskusi dengan di aula Polres Bogor. Diskusi dilakukan secara terbuka.
Sebelumnya diberitakan, terkait kasus SM, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi serta tiga ahli. Ahli yang dimintai pendapat adalah ahli hukum pidana, psikiatri, dan ahli agama. Selain itu, observasi sudah dilakukan terhadap tersangka SM di RS Polri dengan melibatkan lima spesialis kedokteran jiwa dari sejumlah rumah sakit. PT BEST PROFIT FUTURES
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga telah mengembalikan berkas perkara SM (52), setelah sebelumnya dilimpahkan polisi pada Rabu (10/7). Berkas kini masih diperbaiki penyidik.
"Sudah P19, sama kejaksaan katanya masih ada yang harus diperbaiki lagi. Dengan kurang kelengkapannya, berkas dikembalikan lagi ke polisi, sehingga belum bisa meningkat ke tahap 2," kata Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena saat dihubungi, Selasa (30/7/2019). BESTPROFIT FUTURES
Sumber : Detik