Boyamin: Orde Baru Dikejar-kejar Militer, Kini Dipolisikan Ketua Pengadilan
Boyamin Saiman dipolisikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pasalnya, ia menempel stiker 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' di gazebo pengadilan. Mendapati itu, Boyamin malah mendatangi polisi untuk diperiksan. Bukan hal baru Boyamin berurusan dengan lapor-melaporkan. BEST PROFIT
"Tahun 1993 baru kuliah semester 3 sudah mimpin demo dan ditangkap polisi," kata Boyamin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/8/2019).
Dua tahun berselang, ia aktif membela korban penggusuran Waduk Kedung Ombo Boyolali. Akibatnya, ia dikejar-kejar aparat Orde Baru. BESTPROFIT
"Tahun 1997 memimpin Golput Kedung Ombo jadi DPO Kodam. Tidak lulus Litsus," cetus Boyamin.
Setahun berselang, ia aktif demonstrasi menggulingkan Presiden Soeharto. Tak berada di barisan demonstran, ia kerap memilih maju menjadi orator penumbangan Soeharto. Pada 2012, Boyamin ditangkap polisi karena memperkarakan proyek Bank Dunia di Jambi. PT BESTPROFIT
"2019 saya dilaporkan Ketua PN Semarang," kata Boyamin tertawa.
Pelaporan dirinya oleh Ketua PN Semarang karena ia memasang stiker di gazebo PN Semarang bertuliskan 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' pada Senin (5/8). Sebab, gazebo itu diduga hasil suap dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan mantan hakim PN Semarang Lasito. Ketua PN Semarang tak terima dan mempolisikan Boyamin.
"Karena kebutuhan akreditasi, untuk memberikan pelayanan yang baik, dari MA tidak ada anggaran. Maka ya harus pintar, tapi saya lupa rinciannya, saya perkirakan Rp 150 juta," kata Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7). PT BEST PROFIT
Seorang kontraktor bernama Rahadian Prananda saat datang sebagai saksi menyebut dirinya menangani sebagian item yang tidak masuk DIPA PN, yaitu gapura besi, stiker, rambu-rambu, gazebo, dan banner.
"Seingat saya, total semua pengerjaan itu kira-kira Rp 22 juta hingga Rp 25 juta. Tapi saya tidak tahu persisnya," kata Prananda Selasa (23/7). PT BESTPROFIT FUTURES
Baca juga: Ketua PN Semarang Polisikan Pemasang Tulisan "Segel" di Gazebo
Di dunia hukum, Boyamin mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Lewat MAKI, ia kerap mengawal jalannya proses hukum sebuah kasus korupsi. Seperti saat ia menggugat KPK ke PN Jaksel karena penanganan kasus Bank Century mangkrak. Hasilnya, PN Jaksel memenangkan Boyamin dan memerintahkan KPK meneruskan penyidikan kasus Bank Century. Bahkan, PN Jaksel memerintahkan KPK menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : Detik