Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati
Empat pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap suami dan anak tiri, Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dan Mohammad Adi Pradana alias Dana (23), telah ditangkap. Polisi menyebut keempatnya terancam hukuman mati. BEST PROFIT
"Pasal 340 KUHP," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019). BESTPROFIT
"Empat (pelaku terancam pasal 340 KUHP)," katanya. PT BESTPROFIT
Pasal 340 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. PT BEST PROFIT
Keempat pelaku yang telah diamankan yakni istri Pupung, Aulia Kesuma (35), Kelvin serta dua orang eksekutor lain, yaitu A dan S. PT BESTPROFIT FUTURES
Istri Pupung diduga merupakan otak dari pembunuhan ini. Istri Pupung membayar A dan S untuk mengeksekusi korban. Kedua korban itu dieksekusi di rumahnya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Jasad kedua korban lantas dibawa sebelum dibakar di dalam mobil di Kabupaten Sukabumi oleh Kelvin. PT BEST PROFIT FUTURES
Polisi menyabut persoalan urusan rumah tangga dan utang menjadi pemicu peristiwa keji tersebut. BESTPROFIT FUTURES
"Motifnya karena ada masalah rumah tangga dan utang piutang," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/8/2019). BEST PROFIT FUTURES
Sumber : Detik