Jokowi Ditantang Terbitkan Perppu KPK, Fahri Bicara Pintu MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditantang menerbitkan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan hal itu tak diperlukan, sebab publik bisa mengajukan judicial review terhadap UU KPK lewat Mahkamah Konstitusi (MK). BEST PROFIT
"Ini sama dengan waktu ada yang memaksa mengeluarkan Perppu tentang pemilu. Akhirnya menyesal juga. Sebenarnya pintu yang tersedia ada, yaitu MK," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (19/9/2019). BESTPROFIT
Menurut dia, saat ini publik telah salah menilai kinerja KPK. Fahri mengatakan saat ini KPK melakukan pembusukkan sistem. PT BESTPROFIT
Fahri menyebut apa yang dilakukan KPK sudah dirasakan semua pejabat di negeri ini, termasuk presiden. Karena itu, DPR dan pemerintah kemudian sepakat merevisi UU KPK No 30/2002. PT BEST PROFIT
"Orang-orang salah baca terhadap apa yang terjadi antara KPK dan sistem. KPK tidak menyehatkan sistem, KPK melakukan pembusukan terhadap sistem," ujarnya. PT BESTPROFIT FUTURES
"Sementara UU 30/2002 menugaskan KPK menyehatkan sistem, bukan membusukkannya. Saya kira itu dirasakan oleh semua pejabat, termasuk presiden," imbuh Fahri. PT BEST PROFIT FUTURES
Diberitakan, Presiden Jokowi ditantang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menjawab aspirasi publik yang menolak revisi UU KPK. Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, mengatakan revisi UU KPK tak hanya melemahkan lembaga antirasuah itu, tapi meruntuhkan marwah Indonesia sebagai negara hukum. BESTPROFIT FUTURES
"RUU ini sudah disahkan, maka apa yang harus dilakukan? Kalau misalnya kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah membuat Perppu, jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau melihat dan merasakan empati yang ada di publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu juga, meskipun kemungkinannya sangat kecil," kata Violla dalam diskusi di Sekretariat Kode Inisiatif, Jalan Tebet Timur Dalam VII, Jakarta Selatan, Rabu (18/9). BEST PROFIT FUTURES
Sumber : Detik