Hadapi Vonis, Ini Jejak Pemviral 'Penggal Jokowi' Dituntut 3,5 Tahun Bui
Pemviral 'penggal Jokowi' Ina Yuniarti dituntut 3,5 tahun penjara. Adapun yang berorasi 'penggal Jokowi', Hermawan masih diproses. BEST PROFIT
Berikut kronologi kasus Ina Yuniarti sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (14/10/2019): BESTPROFIT
10 Mei 2019 Demo digelar di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus. Mereka meminta Pilpres 2019 diulang atau setidak-tidaknya kemenangan diberikan kepada Prabowo-Sandiaga. PT BESTPROFIT
Salah seorang peserta demo, Hermawan mengancam Presiden Republik Indonesia dengan teriak 'penggal Jokowi'. Perekamnya Ina kemudian memviralkan. Dunia maya menjadi riuh dan polisi bergerak cepat. PT BEST PROFIT
15 Mei 2019 Polisi bergerak cepat mengusut kasus video viral yang memuat ancaman itu. Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi. PT BESTPROFIT FUTURES
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning. Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan Ina saat merekam video yang kemudian viral. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik