top of page

Dirampas Negara, Blunder Skenario Besar Selamatkan Aset Jemaah First Travel


BESTPROFIT FUTURES - Mahkamah Agung (MA) merampas sebagian aset First Travel ke negara, bukan ke jemaah. Padahal, aset itu dibeli dari dana jemaah yang ingin berangkat umroh. Putusan ini menjadi blunder skenario penyelamatan aset jemaah. BEST PROFIT

 

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (21/11/2019), skenario itu pernah disusun pada awal-awal pengusutan kasus penyidikan First Travel pada Agustus 2017. Kala itu, skenario besar disusun melalui: BESTPROFIT


1. Jalur Pidana 2. Gugatan Perdata 3. Gugatan Pailit 4. Jalur Nonlitigasi


Berikut targetnya-targetnya: BEST PROFIT FUTURES


Jalur Pidana

Jalur pidana ditempuh guna meminta pertanggungjawaban hukum perbuatan petinggi First Travel dari sisi pidana. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu: PT BESTPROFIT


1. Andika Surachman 2. Anniesa Desvitasari Hasibuan 3. Kiki Hasibuan


Lewat jalur pidana ini, pihak yang terkait akan dibidik dengan dua pasal besar, yaitu:

Penipuan dan Penggelapan PT BEST PROFIT

Dengan delik penipuan dan penggelapan akan terungkap apakah benar ada niat jahat dan perbuatan jahat yang dilakukan para terdakwa. Ancaman maksimal kejahatan penipuan selama 4 tahun penjara. PT BESTPROFIT FUTURES


Pencucian Uang

Setelah terbukti ada niat jahat dan perbuatan jahat, pelaku akan dikenai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara. Target dengan skenario itu yaitu melacak larinya uang jemaah ke mana saja. Targetnya yaitu aset, rekening dan hasil-hasil pencucian uang. Setelah berhasil diletusuri, maka akan disita dan dikembalikan ke jemaah. PT BEST PROFIT FUTURES


Sumber : detik

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page