Dirampas Negara, Blunder Skenario Besar Selamatkan Aset Jemaah First Travel
BESTPROFIT FUTURES - Mahkamah Agung (MA) merampas sebagian aset First Travel ke negara, bukan ke jemaah. Padahal, aset itu dibeli dari dana jemaah yang ingin berangkat umroh. Putusan ini menjadi blunder skenario penyelamatan aset jemaah. BEST PROFIT
Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (21/11/2019), skenario itu pernah disusun pada awal-awal pengusutan kasus penyidikan First Travel pada Agustus 2017. Kala itu, skenario besar disusun melalui: BESTPROFIT
1. Jalur Pidana 2. Gugatan Perdata 3. Gugatan Pailit 4. Jalur Nonlitigasi
Berikut targetnya-targetnya: BEST PROFIT FUTURES
Jalur Pidana
Jalur pidana ditempuh guna meminta pertanggungjawaban hukum perbuatan petinggi First Travel dari sisi pidana. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu: PT BESTPROFIT
1. Andika Surachman 2. Anniesa Desvitasari Hasibuan 3. Kiki Hasibuan
Lewat jalur pidana ini, pihak yang terkait akan dibidik dengan dua pasal besar, yaitu:
Penipuan dan Penggelapan PT BEST PROFIT
Dengan delik penipuan dan penggelapan akan terungkap apakah benar ada niat jahat dan perbuatan jahat yang dilakukan para terdakwa. Ancaman maksimal kejahatan penipuan selama 4 tahun penjara. PT BESTPROFIT FUTURES
Pencucian Uang
Setelah terbukti ada niat jahat dan perbuatan jahat, pelaku akan dikenai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara. Target dengan skenario itu yaitu melacak larinya uang jemaah ke mana saja. Targetnya yaitu aset, rekening dan hasil-hasil pencucian uang. Setelah berhasil diletusuri, maka akan disita dan dikembalikan ke jemaah. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik