Abdul Malik Diusut Polisi: Dari Penodongan hingga Hewan Diawetkan
Polisi terus mengusut Abdul Malik, pengusaha properti yang menodong pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. Selain kasus penodongan, polisi juga mengusut 'koboi' jalanan itu atas kasus kepemilikan hewan diawetkan (offstet) hingga dugaan mengemplang pajak kendaraan bermotor (PKB) atas mobil-mobil mewahnya. BEST PROFIT
Temuan-temuan baru itu terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/12/2019) pagi. Saat digeledah, ditemukan sejumlah hewan dilindungi yang telah diawetkan (offset) menjadi hiasan di rumah mewahnya itu. PT BESTPROFIT
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama yang memimpin penggeledahan itu menyebutkan, pihaknya akan mendalami terkait kepemilikan hewan dilindungi yang diawetkan itu. Total ada 4 item yang disita polisi di lokasi, yakni 2 kepala rusa Bawean, 1 burung cenderawasih dan 1 ekor harimau yang diyakini berasal dari Sumatera. BESTPROFIT
"Iya dibeli. Kalau keterangan pelaku sementara, itu hanya koleksi. Bukan dari hasil buruan," kata Kombes Bastoni Purnomo di lokasi, Kamis (26/12/2019). PT BEST PROFIT
Penyitaan hewan offset ini melibatkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Polisi Hutan BKSDA DKI Jakarta Deni Rohendi mengatakan hewan liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. PT BESTPROFIT FUTURES
"Kalau untuk pemeliharaan atau menyimpan satwa atau bagian-bagian satwa yang dilindungi itu melanggar pasal 21 huruf a dengan denda Rp 100 juta," kata Deni. PT BEST PROFIT FUTURES
Deni menambahkan hewan langka tidak boleh diburu atau diperjualbelikan karena akan mengganggu ekosistemnya. Di samping itu, populasinya hampir punah. BESTPROFIT FUTURES
"Itu karena hampir punah, di alamnya itu populasi semakin rendah. Jangankan untuk yang hidup, untuk matinya saja bagian-bagiannya sudah tidak boleh," tutur Deni. BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik