Poin-poin PSBB di Bekasi: Restoran Wajib Take Away-Ojol Hanya Angkut Barang
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi akan diterapkan besok Rabu, 15 April 2020. Sejumlah kebijakan diterapkan untuk mendukung penerapan PSBB dalam mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). BEST PROFIT
Sejumlah kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi. Salah satunya soal kebijakan operasional restoran. BESTPROFIT
"Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away) melalui pemesanan secara daring dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar," bunyi pasal 10 ayat 3 seperti dilihat detikcom, Selasa (14/4/2020). PT BESTPROFIT
Dalam peraturan wali kota itu juga dijelaskan juru masak wajib memakai sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai prosedur keselamatan kerja. Pengunjung yang hendak memesan makanan untuk dibawa pulang juga wajib menjaga jarak. PT BEST PROFIT
Selain itu, Pemkot Bekasi membatasi operasi transportasi umum. Khusus ojek online, dilarang mengangkut penumpang.
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," bunyi pasal 18 ayat 6.
Selama PSBB ini, sejumlah aktivitas masyarakat diberhentikan sementara waktu, antara lain:
1. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menggunakan masker di luar rumah.
2. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya. Sebagai gantinya, semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh. PT BESTPROFIT FUTURES
3. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penggantian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, Sebagai gantinya, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal, kecuali kantor pemerintahan, kantor perwakilan negara asing, badan usaha milik negara, dan pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.
4. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penggantian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, sebagai gantinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. PT BEST PROFIT FUTURES
5. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakukan PSBB.
6. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang diantaranya kegiatan politik, kegiatan olahraga, kegiatan hiburan, kegiatan akademik, dan kegiatan budaya. BESTPROFIT FUTURES
7. Selama pemberlakuan PSBB, pengguna mobil, angkutan perkeretaapian, kendaraan bermotor umum, atau moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan. Untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Diketahui, PSBB di Kota Bekasi dimulai besok (15/4). PSBB berlaku selama 14 hari hingga 28 April 2020. BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik