Polisi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Suami di Luwu yang Potong Telinga Istri
Pelaku KDRT di Luwu berinisial BB (43) harus meringkuk di tahanan Polsek Larompong setelah tega memotong telinga istrinya C (39) dengan sebilah kayu yang sudah ditajamkan. Saat diperiksa di kantor polisi, pelaku menyampaikan hal mengejutkan.
Sebelum memotong telinga istrinya, BB terlibat pertengkaran yang hebat. Istri yang tak terima dengan perlakuan BB sempat menendang paha pelaku.
BB tersulut emosi. Dia lalu mengambil sepotong bambu yang sudah ditajamkan lalu mengiris telinga korban hingga putus.
Tak sampai di situ, pelaku juga ternyata membawa kabur potongan telinga istrinya itu.
"Sempat cekcok, lalu pelaku menarik telinga korban, korban sempat menendang korban di bagian paha, pelaku langsung emosi dan mengiris telinga korban dengan sepotong bambu yang sudah dibentuk mirip pisau, hingga putus, lalu membawa kabur potongan telinga korban," ungkap Kapolsek Larompong, IPTU Syarief saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2020).
Sumber : detik