Terungkap! Aulia Mayat Bocah dalam Toren Dibunuh Ayah Tiri
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Aulia Ekayati (5). Dia dibunuh oleh ayah tirinya sendiri yakni Hamid alias Arifin (25). BEST PROFIT
"Dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan, dan ada juga pengakuan dari pada pelaku ternyata, anak kecil ini korban pembunuhan daripada ayah tirinya sendiri," ucap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020). BESTPROFIT
Hendra mengatakan, polisi mencurigai adanya unsur kesengajaan atau pembunuhan terhadap bocah malang tersebut. Pertama, anak usia lima tahun dianggap belum mampu naik ke atas toren.
Hal tersebut dibuktikan setelah keluarnya hasil autopsi dari jasad korban. Dari hasil autopsi ditemukan adanya air di dalam paru-paru korban. Aulia diduga sengaja ditenggelamkan ke dalam toren air yang berkapasitas 500 liter tersebut. PT BESTPROFIT
"Awalnya kami menerima laporan adanya temu mayat di dalam toren air atau tempat air, dari sana kami curiga anak umur 5 tahun tidak mungkin bisa naik masuk ke situ," ucapnya.
"Kemudian kita lakukan pedalaman kepada saksi-saksi di sekitar sana. Dari kondisi korban kami melakukan autopsi juga, hasil autopsi menunjukkan adanya penyebab kematian berupa air, artinya anak ini tenggelam di dalam torennya, tenggelam," tambah Hendra. PT BEST PROFIT
Hendra mengatakan, pelaku mengaku kesal kepada anak tirinya itu karena disapa dengan cara perkataan kasar. Emosinya tidak terbendung karena dirinya dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras.
"Pada saat menegur pelaku ini korban menggunakan bahasa kasar intinya. Karena merasa tersinggung kemudian dalam kondisi mabuk, tadi kita dalami ternyata mabuk sehingga tidak bisa menguasai emosinya," kata Hendra. PT BESTPROFIT FUTURES
Bocah perempuan itu pun dibawa oleh sang ayah ke lantai tiga, di mana menjadi lokasi kejadian. Dengan kaki di atas, Aulia dimasukkan ke dalam toren yang masih berisi air.
"Kemudian dibawa ke lantai 3, di lantai 3 dimasukkan (ke toren) dipegang kakinya, kurang lebih selama 10 menit sampai tidak bergerak, baru dilepas dibiarkan begitu saja," ungkapnya. BEST PROFIT FUTURES
Melahirkan
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukum 15 tahun penjara. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana. PT BEST PROFIT FUTURES
Selain itu, polisi pun masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi menduga adanya eksploitasi kepada anak. Diketahui, Aulia sering kali ikut ngamen dengan kedua orang tuanya.
"Jadi ini mungkin juga kegiatan eksploitasi anak kita dalami, adapun ancamannya yang kita kenakan adalah Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP Pidana, dimana sanksi pidananya 15 tahun penjara," paparnya. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : detik