Pelaku Teror Paket Parabola-Pisang 1 Truk Terancam 12 Tahun Bui
Polisi akhirnya pelaku teror paket yang menyasar seorang perempuan bernama Titik (20) di Kendal. Pelaku dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun bui. BEST PROFIT
"Terkait dengan aksi pencemaran nama baik melalui (transaksi) elektronik atau ITE. Jadi yang bersangkutan dendam terhadap korban. Sebelumnya tersangka pernah kenal dengan korban kemudian karena masalah internal antar mereka, kemudian tersangka dendam," ujar Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana, di hadapan media saat pers rilis di kantornya, Senin (3/8/2020). BESTPROFIT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. PT BESTPROFIT
Selain itu, pelaku perempuan berinisial NW ini akhirnya melancarkan aksinya dengan memesan berbagai barang atas nama Titik. Aksi ini dilakukan tersangka selama sekitar dua tahun belakangan.
Ali mengungkap pelaku dan korban merupakan teman dekat. Keduanya berteman saat korban bekerja di Semarang. PT BEST PROFIT
Kepada polisi NW juga mengakui sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Titik ke media sosial. Hal itu dia lakukan dengan menggunakan akun palsu dan belasan nomor ponsel. PT BESTPROFIT FUTURES
Diberitakan sebelumnya, Titik menjadi korban teror paket fiktif yang statusnya belum dibayar selama dua tahun belakangan. Berbagai barang yang diterimanya mulai dari baju, parabola, hingga pisang sebanyak 1 truk atau 1,5 ton. PT BEST PROFIT FUTURES
Teror ini membuat Titik merasa trauma dan ketakutan. Titik sampai harus pindah ke Batam dan kini beberapa kali harus mengungsi ke rumah tetangganya. Sejak kasus ini dilaporkan ke polisi dan ramai diberitakan, teror kiriman paket ke Titik mulai mereda. BESTPROFIT FUTURES
Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (2/8) malam di kontrakannya di Kota Semarang. Usai ditangkap, tersangka ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kendal. BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik