Tolak Gugatan, MA Kini Kuatkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alhasil, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dikuatkan oleh MA. BEST PROFIT
"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip detikcom, Senin (10/8/2020). BESTPROFIT FUTURES
Perkara itu bernomor 39 P/HUM/2020. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Tidak dijelaskan dalam amar singkat itu mengapa majelis menolak judicial review itu. BESTPROFIT
Berikut daftar kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020:
1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020. PT BESTPROFIT
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020. BEST PROFIT FUTURES
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp 35 ribu. PT BEST PROFIT
Sebagaimana diketahui, pada Februari 2020 MA mengabulkan gugatan dan membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Lalu Preside Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang memuat kenaikan iuran baru. PT BESTPROFIT FUTURES
Perpres ini digugat ke MA lagi. Berbeda dengan Februari 2020, kini MA menolak gugatan tersebut. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik