BUMN PT PAL Dituntut Perusahaan Jerman Gara-gara Pesan 2 Kapal Tak Kunjung Selesai
Suara.com - PT PAL Indonesia diminta untuk memenuhi putusan arbitrase The London Maritime Arbitrators Association atau LMAA terkait pembuatan kapal Larch Arrow dan Birch Arrow pada 2014 lalu.
Putusan itu mewajibkan PT PAL membayar ganti rugi kepada pihak Reederei M Lauterjung sebagai pemesan dua kapal tersebut.
“Guna perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kepada klien kami kurang lebih sebesar US$ 270.000 dan GBP 12.000,” ujar Kuasa Hukum Reederei M Lauterjung M Iqbal Hadromi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Perkara bermula ketika perusahaan Jerman, Reederei M. Lauterjung, memesan dua buah kapal kepada PT PAL pada 2004 silam. Namun, kapal-kapal tersebut tidak kunjung dibuat.
Akibatnya, pada 2014 perusahaan pelat merah tersebut digugat di arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA). Putusannya, PT. PAL kalah dan diwajibkan untuk membayar kerugian kepada Reederei M. Lauterjung.
Sayangnya PT PAL tidak kunjung merealisasikan kewajiban pembayarannya meskipun pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan arbitrase asing LMAA itu dapat dilaksanakan.
“Ini adalah catatan buruk bagi perusahaan BUMN di praktek bisnis internasional sebab tidak mengindahkan putusan arbitrase internasional dan penetapan pengadilan,” tegas Iqbal.
Pada 2016, lanjut dia, aset PT PAL berupa gedung di Jl. Tanah Abang II No. 27 yang digunakan sebagai kantor perwakilan berhasil disita.
“Gedung milik PT PAL yang telah disita ini, siap kami lelang apabila PT. PAL masih tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan putusan arbitrase,” ujarnya.
sumber suara
Comments