CNN Indonesia | Senin, 22/03/2021 08:49 WIBBagikan : Fatwa MUI juga meminta agar Pemerintah wa
Meski memiliki kandungan haram, namun dalam Fatwa tersebut dijelaskan penggunaan vaksin produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dib olehkan atau mubah. BEST PROFIT
"Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syar'iyyah yang menduduki kondisi darurat syar'i," tulis fatwa MUI yang ditanda tangani
oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. PT BESTPROFIT
Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. PT BEST PROFIT
Syarat ketiga yakni ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci masih tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewuju
dkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Keempat, vaksin AstraZeneca sudah memiliki jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah. BESTPROFIT
"Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia," tulis isi fatwa tersebut. PT BESTPROFIT FUTURES
Meski demikian, Fatwa tersebut juga mengatu
r vaksin tersebut tak diperbolehkan untuk digunakan lagi apabila lima syarat tadi sudah dicabut atau tak berlaku lagi. BESTPROFIT FUTURES
Fatwa tersebut juga meminta agar Pemerintah wajib mengupayakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : CNN Indonesia
Comentários