top of page

Gegara Banjir dengan Korban 4.000 KK, Wali Kota Palembang Harnojoyo Digugat di Pengadilan Hari Ini


SuaraSumsel.id - Banjir yang merendam Palembang, Sumatera Selatan pada 25 Desember 2021 lalu, membawa Wali Kota Palembang digugat di Pengadilan.

Pengugatnya ialah warga korban banjir 25 Desember 2021 yang kemudian diadvokasi oleh Walhi Sumsel, LBH Palembang dan advokat lainnya.


Gugatan tersebut akan menjadi sidang perdananya, hari ini, Jumat (11/2/2022). Sidang gugatan akan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan.

Narahubung tim advokasi kasus banjir Palembang, Wahyu mengungkapkan jika sidang akan berlangsung pagi hari.

Sidangnya jam 10.00 wib di PTUN, jalan Jenderal Ahmad Yani No.67, 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Plaju, Palembang," katanya Wahyu kepada Suara.com.

Adapun yang mengugat ialah masyarakat korban banjir Palembang, tertanggal 25 Desember 2021.

"Tim Advokasi korban banjir Palembang yakni WALHI Sumsel, LBH Palembang dan Rekan-rekan Advokat, yang akan melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini yaitu Wali Kota Palembang atas kebijakan berupa tindakan faktual terhadap bencana banjir yang terjadi pada 25 Desember tahun lalu," terangnya.

4.000 KK di Palembang terdampak banjir saat 25 Desember 2021

Kepala Basarnas Kota Palembang, Herry Marantika mengatakan ketinggian banjir melebihi satu sentimeter.

Ada beberapa titik yang memang mengalami banjir, cuma yang lumayan parah (kedalamannya) ada di lokasi Sukawinatan , Kecamatan Sukarami," kata Herry Marantika, saat dikonfirmasi,Senin (27/12/2021).


sumber suara

コメント


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page