Menag Tegaskan Calon Jamaah Haji Berusia Lanjut Jadi Prioritas Tahun Depan
Suara.com - Para calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih untuk tahun 1441 Hijriyah atau 2020 namun batal berangkat pada tahun yang sama akibat batasan usia 65 tahun dipastikan akan menjadi prioritas haji tahun selanjutnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut cholil Qoumas. Selain itu, ia juga menyebutkan, alasan kebijakan ini diberlakukan lantaran adanya aturan batasan umur yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Sehingga, terlepas dari haji reguler maupun khusus pada tahun 2022, Menag menegaskan akan lebih memprioritaskan jemaah yang berusia lanjut dengan aturan maksimal 65 tahun pada 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan.
"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata Menag dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (27/4/2022).
Dikabarkan sebelumnya, Menag juga sudah mengumumkan jumlah kuota haji reguler pada tahun ini dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,”ujar Menag.
Total jemaah haji yang berangkat pada tahun ini mencapai 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
SUMBER SUARA
Comments