Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Gerindra: JHT adalah Modal bagi Korban PHK untuk Bangki
Suara.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mencabut aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan manfaat tersebut hanya bisa dilakukan saat usia pekerja 56 tahun.
Sebab menurut Muzani, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK, sehingga mereka akan memulai dengan profesi barunya uang tersebut biasanya menjadi modal usaha.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, jutaan orang telah mengalami PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru.
Menurutnya, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.
"Ketika pandemi melanda, maka aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," tuturnya.
Ia mengatakan, dana JHT menjadi penting bagi masyarakat untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan.
sumber suara
Comments