Perpres 'Permen Disetujui Presiden' Dinilai Bongkar Buruknya Kabinet Jokowi
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan kebijakan baru perihal peraturan menteri (permen) wajib persetujuan presiden. Kebijakan baru yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 itu dinilai sebagai bukti ada yang tidak beres di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dari sisi politik, pendiri lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menilai perpres yang mengatur soal permen harus disetujui presiden itu mengonfirmasi bahwa koordinasi dan komunikasi di kabinet Jokowi tidak bagus. Hendri menilai ada beberapa menteri atau pejabat setingkat menteri yang patut disorot, salah satunya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Ini (perpres soal permen harus persetujuan presiden) sebetulnya mengonfirmasi bahwa memang koordinasi dan komunikasi di kabinet Pak Jokowi itu memang nggak bagus. Kemudian kerja-kerja Sesneg dan Seskab kan juga jadi sorotan, karena hal-hal yang tadi disampaikan," kata Hendri kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
"Terutama KSP dari sisi komunikasinya, bagaimana KP bisa mengkomunikasikan itu ke kabinet-kabinet terhadap instruksi-instruksi atau pun kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Presiden atau dikeluarkan oleh Presiden," imbuhnya
Hendri kemudian berbicara perihal spekulasi yang menyebut Perpres Nomor 68 Tahun 2021 itu diterbitkan karena Jokowi sudah mencium aroma menteri yang mulai bersiap-siap menyambut Pilpres 2024. Dia meyakini Jokowi juga curiga ada menteri yang ancang-ancang menyambut 2024.
"Apakah kemudian Pak Jokowi curiga ada yang mau main pilpres? Nggak usah curigalah, itu sudah pasti, Pak Jokowi kan juga orang pintar. Kalau kita aja sudah bisa lihat beberapa menteri yang sudah menggeliat untuk Pilpres 2024, apalagi presiden," sebut Hendri.
"Nama-nama menterinya juga nggak usah disebutin, yang beredar di berbagai lembaga survei, termasuk KedaiKOPI. Jadi kalau untuk kecurigaan, pasti Presiden curigalah," sambung dia.
Lebih lanjut Hendri sendiri lebih mempertanyakan perihal keabsahan Perpres 68/2021. Apakah perpres tersebut sudah sesuai dengan hukum tata negara yang berlaku di Indonesia?
"Tapi hal ini, menurut saya, cuma mengonfirmasi bahwa ini ada yang nggak beres selama ini dari sisi koordinasi dan komunikasi di kabinet Pak Jokowi. Mudah-mudahan saja dengan hal ini jadi bereslah. Yang paling penting tidak melanggar hukum tata negara. Nah apakah ini melanggar hukum tata negara?" ucap Hendri.
Hendri sendiri heran mengapa Jokowi sampai menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2021. Sebab, sepengetahuan Hendri, setiap rencana penerbitan permen memang harus dikoordinasikan ke presiden.
"Bahkan, kalau sepengertian saya, permen itu memang harusnya dikomunikasikan dulu ke Presiden sebelum ditandatangan. Namanya anak buah ngeluarin peraturan, bukannya harus dikomunikasikan dulu ya?" pungkasnya.
Perpres Nomor 68 Tahun 2021 dinilai melanggar undang-undang (UU).
sumber detik
Comentários