PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi Terbaru
Jakarta - PPKM Level 4 diputuskan diperpanjang di sejumlah wilayah Jawa dan Bali oleh Presiden Joko Widodo. Meski ada beberapa kelonggaran di berikan, syarat melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau angkutan umum relatif tak berubah.
Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di beberapa wilayah Jawa dan Bali pada Minggu (25/7) malam tadi di Jakarta. Meski kurva positif virus corona mulai menunjukkan penurunan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan level PPKM.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus, " ucap Jokowi, kemarin.
PPKM Level 4 ini secara prinsip masih sama dengan PPKM Darurat, yang istilahnya tak lagi digunakan. PPKM Level 4 menggunakan aturan dan ketentuan yang berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Ada sejumlah perbedaan dalam PPKM Level 4 periode 26 Juli sampai 2 Agustus. Pemerintah memberi beberapa kelonggaran di antaranya pada pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok dibuka dengan kapasitas maksimum 50% dan operasional hingga pukul 15.00. Selain itu usaha kecil semisal pedagang kaki 5 dan rumah makan kecil juga diizinkan beroperasi dengan protokol yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung.
Lalu bagaimana dengan aturan berkendara dan transportasi umum?
Aturan Berkendara Selama PPKM Level 4
Presiden Joko Widodo tidak menjelaskan dengan detil perihal aturan berkendara dan transportasi dalam periode PPKM Level 4 yang diperpanjang. Namun karena masih berada di level yang sama, maka pembatasan dan peraturan PPKM Level 4 kali ini sama dengan yang sebelumnya.
Itu artinya, perjalanan darat (termasuk bus dan mobil pribadi, serta motor), laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan.
Dijelaskan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, poin ketiga, huruf l:
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Comments