Statuta Direvisi, Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Statuta tersebut kini memungkinkan rektor Universitas Indonesia(UI) merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN. BEST PROFIT
"Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman kepada detikcom, Selasa (20/7/2021). PT BESTPROFIT
PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga. BESTPROFIT
Pada Statuta UI versi lama, larangan rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang. PT BESTPROFIT FUTURES
Namun pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'. Kini, rektor UI tertulis dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan. BESTPROFIT FUTURES
Pasal soal larangan rangkap jabatan yang semula ada pada Pasal 35 (Statuta UI versi lama) kini berpindah ke Pasal 39 (Statuta UI versi baru). Berikut ini perubahannya: PT BEST PROFIT
Perubahan Statuta UI
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI
Pasal 35 Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; PT BEST PROFIT FUTURES
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI
Pasal 39 Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; PT BEST PROFIT
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau BEST PROFIT FUTURES
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
sumber detik
Comments