top of page

Tingkatkan Pelayanan, Kemnaker Siapkan Sistem Aplikasi e-PK


Suara.com - Untuk meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (10/4/2022), dijelaskan, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker khususnya dalam layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota. Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup memakai Handphone atau pake laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.

SUMBER SUARA

Comments


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page