Vaksin Bakal Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Begini Cara Cek Status Vaksinasi
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan bakal menjadikan vaksinasi sebagai persyaratan dalam beraktivitas di berbagai sektor di Jakarta.
Hal ini sempat dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video yang diunggah akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Dalam video itu, Anies menyatakan vaksinasi menjadi bagian dari tahapan pembukaan untuk beraktivitas di Jakarta. Baik aktivitas ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya.
"Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin," kata Anies, Sabtu (31/7/2021).
Sementara itu, melalui postingan di Instagram pribadinya, Anies menjelaskan status vaksinasi bisa dapat diakses melalui ponsel.
"Pemberitahuan dari @dkijakarta. Nggak lama lagi, vaksinasi akan dijadikan persyaratan untuk bisa beraktivitas di berbagai sektor di Jakarta. Kamu bisa menunjukkan status vaksinasimu hanya dari layar ponsel yang sudah terintegrasi dengan @pedulilindungi.id," tulis @aniesbaswedan, Senin (2/8/2021).
Dalam unggahanya, Anies menyatakan status vaksinasi bisa dilihat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Selain itu, JAKI juga menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
Adapun, nantinya dalam aplikasi tersebut peserta akan terbagi dalam tiga kategori warna.
Peserta yang belum vaksin ditandai dengan masuknya peserta dalam kategori warna merah.
sumber suara
Comments